Genio de Mujer. Pusat Pendidikan Nilai untuk Perempuan
index

Kode Etik

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi yang dijamin oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kebebasan pers menjadi sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, agar kebutuhan hakiki terpenuhi dan kualitas hidup meningkat. Dalam menjalankan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, kebhinekaan masyarakat, serta norma-norma agama.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peran pers, penghormatan terhadap hak asasi setiap orang harus dijaga. Karena itu, pers dituntut bekerja profesional dan bersedia diawasi oleh masyarakat.

Untuk melindungi kemerdekaan pers sekaligus memenuhi hak publik atas informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional. Pedoman ini dimaksudkan untuk menjaga kepercayaan publik serta menegakkan integritas dan profesionalisme. Berdasarkan itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik berikut.

Table of Contents

Pasal 1
Wartawan Indonesia menjaga kemandirian (independensi), menyajikan berita yang tepat (akurat) dan adil (berimbang), serta bekerja tanpa niat jahat.

Penafsiran
a. Independen berarti meliput dan memberitakan fakta sesuai nurani, tanpa campur tangan, paksaan, atau intervensi pihak mana pun, termasuk pemilik perusahaan pers.
b. Akurat berarti informasi dapat dipercaya dan sesuai keadaan objektif pada saat peristiwa terjadi.
c. Berimbang berarti semua pihak memperoleh kesempatan yang setara untuk didengar.
d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada kesengajaan semata-mata untuk menimbulkan kerugian bagi pihak lain.

Pasal 2
Wartawan Indonesia menjalankan tugas jurnalistik dengan cara-cara yang profesional.

Penafsiran
Yang dimaksud cara profesional antara lain:
a. memperkenalkan/menunjukkan identitas kepada narasumber pada saat peliputan;
b. menghormati privasi;
c. tidak memberi atau menerima suap;
d. menyusun berita yang berbasis fakta serta menyebutkan sumbernya secara jelas;
e. bila ada rekayasa/olah gambar, foto, atau suara, wajib diberi keterangan sumber dan disajikan secara berimbang;
f. peka terhadap pengalaman traumatik narasumber, termasuk dalam pemilihan dan penyajian gambar, foto, serta audio;
g. tidak melakukan plagiarisme, termasuk mengakui karya liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
h. penggunaan metode tertentu dapat dipertimbangkan untuk kebutuhan liputan investigasi yang memiliki kepentingan publik.

Pasal 3
Wartawan Indonesia membiasakan uji informasi, menjaga keberimbangan, tidak mencampur fakta dengan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Penafsiran
a. Menguji informasi berarti melakukan pemeriksaan dan pemeriksaan ulang (check and recheck) untuk memastikan kebenaran.
b. Berimbang berarti memberi ruang atau porsi pemberitaan yang proporsional kepada masing-masing pihak.
c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan yang menilai “bersalah/benar” (berbeda dari opini interpretatif yang merupakan tafsir wartawan atas fakta).
d. Praduga tak bersalah berarti tidak memvonis seseorang.

Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak memproduksi berita bohong, fitnah, muatan sadis, atau muatan cabul.

Penafsiran
a. Bohong adalah informasi yang telah diketahui wartawan tidak sesuai fakta, namun tetap disajikan seolah benar.
b. Fitnah adalah tuduhan tanpa dasar yang sengaja dilakukan dengan niat buruk.
c. Sadis adalah penggambaran yang kejam dan tanpa belas kasihan.
d. Cabul adalah penggambaran perilaku erotis melalui foto, gambar, suara, grafis, atau tulisan yang semata-mata membangkitkan nafsu birahi.
e. Jika menyiarkan gambar atau suara arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilannya.

Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebut/menyiarkan identitas korban kejahatan susila serta tidak menyebut identitas anak yang menjadi pelaku tindak pidana.

Penafsiran
a. Identitas mencakup data/informasi yang memudahkan orang lain melacak seseorang.
b. Anak adalah orang yang berusia di bawah 16 tahun dan belum menikah.

Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak memanfaatkan profesi untuk keuntungan pribadi dan tidak menerima suap.

Penafsiran
a. Menyalahgunakan profesi adalah mengambil keuntungan pribadi dari informasi yang diperoleh saat bertugas, sebelum informasi itu menjadi pengetahuan umum.
b. Suap adalah pemberian uang, barang, atau fasilitas yang dapat memengaruhi independensi wartawan.

Pasal 7
Wartawan Indonesia berhak menolak membuka identitas narasumber yang perlu dilindungi, serta menghormati embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai kesepakatan.

Penafsiran
a. Hak tolak adalah hak tidak mengungkap identitas maupun keberadaan narasumber demi keselamatan narasumber dan keluarganya.
b. Embargo adalah penundaan publikasi/pemutaran berita atas permintaan narasumber.
c. Informasi latar belakang adalah informasi dari narasumber yang boleh diberitakan tanpa menyebut narasumbernya.
d. Off the record adalah informasi dari narasumber yang tidak boleh disiarkan/diberitakan.

Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menyiarkan berita berlandaskan prasangka atau perlakuan diskriminatif atas perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, atau bahasa; dan tidak merendahkan martabat kelompok rentan.

Penafsiran
a. Prasangka adalah penilaian buruk sebelum mengetahui keadaan secara jelas.
b. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.

Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber atas ranah kehidupan pribadinya, kecuali jika menyangkut kepentingan publik.

Penafsiran
a. Menghormati hak narasumber berarti bersikap menahan diri dan berhati-hati.
b. Kehidupan pribadi mencakup aspek kehidupan seseorang dan keluarganya yang tidak terkait kepentingan publik.

Pasal 10
Wartawan Indonesia secepatnya mencabut, meralat, dan membetulkan berita yang salah atau tidak akurat, serta menyampaikan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan/atau pemirsa.

Penafsiran
a. Secepatnya berarti dilakukan dalam waktu sesingkat mungkin, baik ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
b. Permintaan maaf disampaikan jika kesalahan menyangkut substansi pokok pemberitaan.

Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Penafsiran
a. Hak jawab adalah hak seseorang/kelompok untuk memberi tanggapan atau bantahan terhadap pemberitaan faktual yang merugikan nama baiknya.
b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan pers, baik tentang dirinya maupun orang lain.
c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.

Penilaian akhir atas dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dilakukan oleh Dewan Pers, sedangkan sanksi etik atas pelanggaran dijalankan oleh organisasi wartawan dan/atau perusahaan pers. Ditetapkan di Jakarta, Selasa, 14 Maret 2006; kemudian disahkan sebagai Peraturan Dewan Pers (antara lain melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008).