Genio de Mujer. Pusat Pendidikan Nilai untuk Perempuan
index

Pedoman Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa. Keberadaan media siber di Indonesia adalah bagian dari pelaksanaan hak-hak tersebut dalam ruang digital.

Media siber memiliki karakter yang khas, terutama karena kecepatan penyebaran informasi, jangkauan yang luas, dan adanya interaksi langsung dengan pengguna. Kekhasan ini menuntut adanya pedoman agar pengelolaan media siber dapat berjalan profesional, memenuhi fungsi pers, serta menjalankan hak dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu, Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat merumuskan Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut.

Ruang Lingkup

a. Media Siber adalah seluruh bentuk media yang memanfaatkan sarana internet untuk menyelenggarakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi ketentuan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah seluruh materi yang dibuat dan/atau dipublikasikan oleh pengguna melalui media siber, termasuk namun tidak terbatas pada tulisan, foto atau gambar, komentar, rekaman suara, video, serta bentuk unggahan lain yang melekat pada fitur seperti blog, forum, kolom komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk interaksi sejenis.

Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada dasarnya, setiap berita wajib melalui proses verifikasi.
b. Berita yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi pihak lain harus disertai verifikasi dalam pemberitaan yang sama guna memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
c. Ketentuan pada butir (a) dapat dikecualikan dengan syarat:

  1. Berita tersebut mengandung kepentingan publik yang benar-benar mendesak;

  2. Sumber awal diberi identitas yang jelas, serta memiliki kredibilitas dan kompetensi;

  3. Subjek berita yang perlu dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan/atau tidak dapat diwawancarai;

  4. Media menjelaskan kepada pembaca bahwa berita masih memerlukan verifikasi lanjutan yang akan diupayakan secepatnya. Penjelasan ini ditempatkan di bagian akhir berita yang sama, ditulis dalam tanda kurung, dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah menayangkan berita sesuai butir (c), media wajib melanjutkan upaya verifikasi. Ketika verifikasi telah diperoleh, hasilnya dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dan dilengkapi tautan menuju berita awal yang belum terverifikasi.

Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib menampilkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna secara mudah terlihat dan mudah dipahami, serta tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
b. Media siber mewajibkan pengguna melakukan registrasi keanggotaan dan proses log-in terlebih dahulu sebelum dapat memublikasikan Isi Buatan Pengguna dalam bentuk apa pun. Ketentuan teknis mengenai log-in dapat diatur lebih lanjut.
c. Dalam proses registrasi, media siber mewajibkan pengguna memberikan persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

  1. Tidak memuat kebohongan, fitnah, muatan sadis, dan muatan cabul;

  2. Tidak mengandung prasangka atau kebencian terkait suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta tidak menganjurkan tindakan kekerasan;

  3. Tidak memuat muatan diskriminatif berdasarkan perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, penyandang disabilitas mental, atau penyandang disabilitas fisik.

d. Media siber memiliki kewenangan penuh untuk menyunting atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
e. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan atas Isi Buatan Pengguna yang diduga melanggar butir (c). Mekanisme tersebut harus berada pada tempat yang mudah diakses pengguna.
f. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan/atau melakukan koreksi atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan terbukti melanggar butir (c) sesegera mungkin secara proporsional, paling lambat 2 x 24 jam sejak pengaduan diterima.
g. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas persoalan yang timbul akibat pemuatan Isi Buatan Pengguna yang melanggar butir (c).
h. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan apabila tidak melakukan tindakan koreksi setelah melewati batas waktu sebagaimana dimaksud pada butir (f).

Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Ralat, koreksi, dan/atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi, atau yang diberikan hak jawab.
c. Dalam setiap ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatannya.
d. Apabila suatu berita dari media siber tertentu disebarluaskan oleh media siber lain, maka:

  1. Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada konten yang dipublikasikan di media tersebut atau pada media yang berada di bawah otoritas teknisnya;

  2. Koreksi yang dilakukan oleh media siber harus diikuti pula oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang melakukan koreksi;

  3. Media yang menyebarluaskan berita dari media siber lain namun tidak melakukan koreksi sebagaimana dilakukan media siber pemilik/pembuat berita, bertanggung jawab penuh atas segala akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya.

e. Sesuai Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dikenai sanksi pidana berupa denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Pencabutan Berita

a. Berita yang telah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak di luar redaksi, kecuali terkait SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban, atau pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal apabila berita dari media asal tersebut telah dicabut.
c. Pencabutan berita wajib disertai alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

Iklan

a. Media siber wajib memisahkan secara tegas produk jurnalistik dan materi iklan.
b. Setiap berita, artikel, atau konten yang merupakan iklan dan/atau konten berbayar wajib diberi keterangan yang jelas, seperti “advertorial”, “iklan”, “ads”, “sponsored”, atau sebutan lain yang menegaskan bahwa konten tersebut adalah iklan.

Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pencantuman Pedoman

Media siber wajib menampilkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini pada medianya secara jelas dan mudah diakses.

  1. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.